KKPRL
Pengantar Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut adalah dokumen persetujuan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi yang ingin menggunakan ruang perairan laut secara menetap (minimal selama 30 hari) untuk kegiatan tertentu. Di Indonesia, izin dasar ini dikenal dengan nama KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Materi ini berisikan informasi dasar mengenai alur dan proses penyusunan proposal KKPRL.